Pematangsiantar|GarisPolisi.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar bersiap untuk mengadakan kegiatan pengobatan massal bagi warga binaan, dengan dukungan dari Yayasan Dr's Koffie Foundation. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak pelayanan kesehatan bagi narapidana.
Pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, lapas ini melakukan survei lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan bakti sosial pengobatan massal. Yayasan Dr's Koffie Foundation dari Medan, bersama dengan Wasor TB Kabupaten Simalungun, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, serta Kasubsi Bimkemaswat Edward Situmorang dan Liong Hui Mart Sinaga beserta petugas kesehatan (dokter dan perawat), turut berpartisipasi dalam survei lapangan ini.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar juga menjalin kerjasama dengan Yayasan Harapan Jaya untuk menyelenggarakan pengobatan massal gratis di lima poli, meliputi Poli Kulit, Poli THT, Poli Gigi, Poli Penyakit Dalam, dan Poli Paru. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengobatan, tetapi juga untuk mengumpulkan data dan melakukan survei sebagai bagian dari perencanaan kegiatan bakti sosial mendatang.
Dengan adanya dukungan dari Yayasan Dr's Koffie Foundation dan Yayasan Harapan Jaya, lapas ini berharap dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi warga binaan, sesuai dengan tujuan untuk menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik di dalam lembaga pemasyarakatan. (San)
0 Komentar