Medan|GarisPolisi.com - Kuasa hukum dari korban penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key, Suhendri Umar SH, menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Deli Serdang dan Satreskrim Polrestabes Medan. Suhendri Umar menuding bahwa kedua institusi tersebut "kompak" menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan.
"Jadi, ada pekerja PT Key Key yang menjadi korban penganiayaan dan pengrusakan satu unit truk milik PT Key Key. Tersangkanya sampai saat ini baru lima orang yang diamankan dan disidangkan hari ini di PN Deli Serdang. Anehnya, dua laporan dijadikan satu dakwaan oleh kejaksaan setelah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polrestabes Medan," kata Suhendri Umar kepada awak media, Kamis (4/7/2024) sore.
Menurut Umar, kejaksaan seharusnya tidak boleh menggabungkan dua laporan yang melibatkan korban penganiayaan yang berbeda, serta truk yang dirusak di tempat dan waktu yang berbeda.
"Anehnya lagi, dua laporan malah dijadikan satu dakwaan. Aturan hukum dari mana itu? Majelis hakim kami harapkan jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan. Karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Key Key ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban penganiayaan awalnya adalah Ivan Sanzes, yang dianiaya pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting dekat dengan kantor IPK, dan Simon yang dianiaya di dekat kuburan di Desa Durin Simbelang, Jamin Ginting.
“Nah, dalam hal ini sudah jelas, ada dua kejadian dan waktu yang berbeda, lokus dan tempos yang berbeda, serta korban yang berbeda. Kok bisa dijadikan satu?” kata Umar.
"Kami akan mengawal kasus ini. Majelis hakim harus melihat perkara ini secara seksama. Ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Dua laporan dengan korban berbeda, lokasi dan waktu yang berbeda, tapi dijadikan satu berkas atau satu dakwaan. Ini jelas mencederai rasa keadilan hukum bagi korban," terangnya.
Sayangnya, penyidik pembantu dari Satreskrim Polrestabes Medan, D Siringoringo, ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, belum memberikan tanggapan.
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir PT Key Key sedang diadili dengan agenda keterangan saksi korban. Adapun terdakwa yang disidang adalah Ketua PAC IPK Pancur Batu berinisial DS, Sekjen IPK Pancur Batu EG (28), BST (24), dan MS alias C (39).
Insiden penganiayaan dan pengrusakan truk tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting pada 1 Maret 2024.
(San)
0 Komentar