Deliserdang|GarisPolisi.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang berinisial R di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (15/7/2024) malam. Pria berusia 46 tahun ini ditemukan telah overstay di Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ardian P. Putro, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Klumpang yang diduga telah habis izin tinggalnya.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan segera menindaklanjutinya. Saat diperiksa, terbukti bahwa R telah overstay sejak November 2023," ujar Ardian.
R diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang habis izin tinggalnya lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
"Kami akan melakukan tindakan berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan," tegas Ardian.
R saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Belawan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dan persiapan deportasi. Selain itu, namanya akan dimasukkan dalam daftar tangkal.
Ardian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA. "Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA. Jika ada yang dicurigai, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Belawan," pungkasnya.
(San)
0 Komentar