Deliserdang | GarisPolisi.com - Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menuntut Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan hukuman 8 tahun penjara. Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar, menegaskan bahwa tuntutan tersebut melanggar Pasal 184 KUHAP.
"Kasus ini sudah jelas melanggar Pasal 184 KUHAP. Kami merasa tuntutan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak dapat membuktikan bahwa klien kami bersalah," ujar Suhandri Umar dalam persidangan dengan agenda tuntutan jaksa atas perkara kepemilikan senjata api (Senpi), Selasa (23/7/2024).
Suhandri Umar menegaskan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan bahwa senpi tersebut milik terdakwa dan mereka tidak memiliki dua alat bukti yang sah.
"Tuntutan itu tidak memiliki unsur yang cukup. Berdasarkan Pasal 184, diperlukan keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk, dan pengakuan terdakwa. Namun, sampai saat ini jaksa hanya mengandalkan keterangan saksi," ungkapnya.
Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum ada dua alat bukti yang sah.
"Hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti yang sah, dan sampai saat ini jaksa belum dapat menunjukkan dua alat bukti tersebut di persidangan," tambahnya.
Menurut Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung tidak konsisten dan tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jaksa menambahkan saksi yang tidak ada dalam BAP. Artinya, saksi mereka tidak dapat membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut. Sehingga mereka menambahkan saksi yang tidak ada dalam BAP," tegasnya.
Umar juga menjelaskan bahwa Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh kejaksaan. Beberapa saksi dan video pengakuan dari pemilik senpi serta video pemeriksaan Kopda Mirwansyah di Denintel Kodam sudah jelas.
"Saksi kami lengkap, ditambah dengan video pengakuan dari pemilik senpi dan video pemeriksaan Kopda Mirwansyah. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami, melainkan diduga Kopda Mirwansyah," jelas Umar.
Umar menegaskan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang ada. "Harapan kami, hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.
Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntutan jaksa terhadap Edi Suranta Gurusinga adalah 8 tahun penjara.
"Surat tuntutan sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan surat tuntutan tersebut, pertimbangan sudah dilakukan sesuai dengan keadilan. Jika tuntutan itu dianggap terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan," terangnya.
(San)
0 Komentar