Dua WNA Asal Sri Lanka Dideportasi oleh Imigrasi Belawan

Belawan | GarisPolisi.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akhirnya mendeportasi dua nelayan warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka pada Rabu (24/07/2024).

Kedua nelayan tersebut, yaitu M. Mhanogs dan M. Hadushanka, dideportasi ke negara asal mereka dengan menggunakan pesawat tujuan Malaysia. Setiba di Malaysia, mereka melanjutkan penerbangan ke Sri Lanka.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Irfanda, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media pada Rabu (23/07/2024).

"Pendeportasian kedua warga Sri Lanka ini telah disetujui oleh Kedutaan Besar Sri Lanka di Jakarta dan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024 dari Bandara Kualanamu," ujar Irfanda.

Irfanda juga menyampaikan harapannya agar Imigrasi Kelas II TPI Belawan segera membentuk tim untuk mengawasi warga asing yang masuk melalui laut agar segera dievakuasi.

Kedua warga Sri Lanka tersebut berhasil dievakuasi oleh tim gabungan dari atas kapal Perancis menggunakan kapal Basarnas Medan dari tengah laut sejauh 15 mil dari Pelabuhan Belawan pada tanggal 18 Juli 2024 lalu. (San)

Posting Komentar

0 Komentar