Deliserdang | GarisPolisi.com – Tim Interdiksi Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg yang akan dikirim ke Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (25/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain menyita narkotika, tim juga mengamankan seorang tersangka berinisial MA (21), warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. MA adalah calon penumpang pesawat Citilink dengan tujuan Jakarta.
Keberhasilan penggagalan ini berawal dari kecurigaan personil Ditres Narkoba Polda Sumut terhadap gerak-gerik tersangka saat berada di terminal lantai II Bandara Kualanamu. Tersangka kemudian dipantau secara intensif ketika melakukan check-in di area bandara. Atas koordinasi dengan tim interdiksi, barang bawaan bagasi tersangka diperiksa menggunakan mesin Out Of Gauge (OOG).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam koper tersangka terdapat tujuh bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram.
"Ya, diamankan seorang tersangka penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan barang bukti diduga sabu seberat kurang lebih 1 kilogram. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut," kata seorang pejabat Avsec yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan tegas dari tim Ditres Narkoba Polda Sumut ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Bandara Kualanamu sebagai pintu gerbang penting dalam pengawasan narkoba.
0 Komentar