Langkat|GarisPolisi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi (inex) pada 28 Juni 2024 malam lalu.
Keduanya pengedar tersebut yaitu AP warga Kubuan dan SAN warga Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dan beberapa butir ekstasi.
Namun penangkapan keduanya, kini menjadi perbincangan di masyarakat.
“Orang itu (AP dan SAN) ditangkap BNN Langkat sekira 28 Juni 2024 kemarin di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Sekira sebelum Maghrib gitu lah mereka ditangkap,” kata nara sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasi, Selasa (16/7/2024) sore.
Dari tersangka San, lanjut nara sumber, diamankan 2 sak (10 gram) sabu. Sementara, dari tersangka AP juga diamankan sabu dan beberapa butir ineks. Hal itu sempat membuat warga sekitar heboh.
“Beberapa hari lalu, Ap udah terlihat di kampung ini, tapi ya masih sembunyi-sembunya lah. Kalau si San, infonya direhab tapi kok ada keliaran juga. Kalau gak ada ‘main mata’, kan gak mungkin mereka dah bebas,” ucap nara sumber.
Parahnya, kebebasan AP dan SAN itu, disebut-sebut karena sudah ada kongkalikong dengan pihak BNNK Langkat. Bahkan, nilainya sampai ratusan juta rupiah. Hal ini membuat tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mengetahui penangkapan dua terduga pengedar narkotika itu.
Penanggungjawab Seksi Pemberantasan BNNK Langkat IPTU Johanes Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait hal teresbut. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya. (Red)
0 Komentar