Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar tindakan ini. Masyarakat mengeluhkan adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di area tersebut.
“Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, kami melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di lokasi yang dilaporkan. Saat proses transaksi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” kata AKP Agus Arianto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu siap edar dengan total berat 1,96 gram, sebuah ponsel Android, uang tunai, serta plastik klip kosong. Semua barang bukti tersebut telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, pelaku MRP telah diamankan di sel Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat.
Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
( Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar