Editor: Yasiduhu Mendrofa | Reporter: Sojanolo. M
SIBOLGA|GarisPolisi.com - Berdasarkan laporan polisi LP/B/26/VI/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 01 Juni 2024, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas bersama Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Rabu, (12/6/2024) malam
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Martua Sinaga, menjelaskan kronologi kejadian. Pada pagi hari tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB, korban Sarmaida Simanjuntak hendak melaksanakan sholat subuh.
Seusai sholat subuh, ia melihat pintu rumahnya sudah terbuka. Setelah melakukan pengecekan, ia menemukan bahwa sebuah handphone merk OPPO A17 miliknya hilang dari tempat pengecasan di kamar tidurnya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Sibolga Sambas.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Tim gabungan segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka pertama, CA alias I (24 tahun).
Dari hasil interogasi, tersangka CA alias I mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian tersebut telah dijual kepada seorang temannya bernama CS alias C (34 tahun), seorang nelayan. Tim gabungan kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap CS alias C di Jl. Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Barang bukti yang disita, 1 unit handphone merk OPPO A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 1: 869065061373299 dan IMEI 2: 869065061373281, 1 buah kotak handphone merk OPPO A17
Para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sibolga Sambas guna proses lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengurangi tindak kejahatan di wilayah Sumatera Utara melalui Operasi Sikat Toba 2024," ujar Iptu M Sinaga.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar