Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Penjual Sabu Saat Tunggu Pembeli

BINJAI|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba polres Binjai berhasil menangkap bandar sabu-sabu berinisial IR (29) warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Minggu (02/06/2024).

Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat bahwasannya di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas Unit II yang dipimpin Kanit Eddy Supratman langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas saat itu menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan Saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri.

" Berkat kesigapan dan gerak cepat personil, saat itu pelaku berhasil kami amankan dan kemudian dilakukan intrograsi awal dirinya mengakui," kata AKP Samsul Bahri.

Syamsul Bahri juga mengatakan barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan pelaku yaitu satu buah kotak rokok merk magnum filter yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,7 Gram.

" Pelaku akan dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ujarnya.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar