Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Paya Pasir

Medan|GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sukses menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, pada Kamis (27/6/2024). Kedua tersangka yang ditangkap adalah Erianto (43) dan Febri (29).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian. “Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Erianto telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama lima bulan, sementara Febri baru terlibat dalam bisnis ilegal ini selama dua minggu. Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum,” tegas AKBP Janton Silaban.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar