Rahmad Tarigan Siap Menjadi Saksi, Bahwa Senpi Itu Bukan Miliknya

DELISERDANG|GarisPolisi.com – Rahmat Tarigan (45), warga Desa Sarilaba, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, menjadi saksi kunci dalam peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Sumut di sebuah lokasi yang disinyalir sebagai tempat perjudian di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (13/03/2024).

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Rahmat menceritakan dan menirukan detik-detik saat Satuan Brimob Polda Sumut menemukan seorang oknum anggota TNI-AD dari Kodam I/BB yang belakangan diketahui bernama Kopral Dua Mirwansyah.

"Saat diamankan oleh Satbrimob Polda Sumut, jarak saya dengan oknum TNI-AD tersebut hanya sekitar satu meter, Yang Mulia. Saya mendengar langsung apa yang diucapkan oleh anggota Brimob kepada oknum TNI itu, 'Kalau ini punya kamu biar kami bantu, kalau ini dari kesatuan kami kembalikan,'" ujar Rahmat menirukan percakapan tersebut.

Rahmat juga menyatakan kepada majelis hakim bahwa ia siap untuk dikonfrontir dengan Kopral Dua Mirwansyah agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas. "Yang Mulia Majelis Hakim, saya siap dikonfrontir dengan oknum TNI tersebut agar kasus ini terang benderang," tegas Rahmat.

Ia menambahkan bahwa saat penggerebekan terjadi, jarak antara dirinya dan Kopral Dua Mirwansyah yang ditemukan bersembunyi di balik semak belukar sangat dekat, hanya sekitar satu meter. "Kami mengetahui keberadaan oknum TNI tersebut karena dia jongkok di dekat kami, barulah kemudian ditemukan senjata api," jelas Rahmat kepada majelis hakim.

Rahmat juga mengungkapkan istilah yang digunakan oleh Satbrimob Polda Sumut saat itu, "Ambon Demak Ndan, ditemukan senpi," menirukan ucapan anggota Brimob.

Kesaksian Rahmat memicu reaksi heboh dari pengunjung sidang yang meneriaki beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir. Di akhir kesaksiannya, dengan emosi yang memuncak, Rahmat mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Jhon Wesley dan Yuspita Boru Ginting, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Kepada yang terhormat Yang Mulia dan yang terhormat Bapak dan Ibu Jaksa serta kepolisian adik-adik saya, saya memohon tegakkanlah kebenaran dan keadilan, jangan fakta yang tidak benar, demi Indonesia Raya tercinta ini. Saya bersumpah demi Allah SWT, demi anak dan istri saya di rumah, apa yang saya saksikan adalah kebenaran yang sebenar-benarnya," ujar Rahmat dengan tegas.

Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan meriah dari seluruh pengunjung sidang. Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa (11/06/2024) dengan agenda mendengar kesaksian dari ahli.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Edi Suranta Gurusinga, berharap kesaksian dari enam saksi yang dihadirkan dapat membuktikan kepada majelis hakim bahwa kliennya menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Polrestabes Medan. "Kami berharap kesaksian dari enam saksi yang kami hadirkan ini dapat meyakinkan Yang Mulia majelis hakim agar melihat dengan terang benderang keadilan bagi klien kami," ujar Thomas Tarigan SH, MH.

Kopral Dua Mirwansyah, yang kini ditahan di Denpom 1/5 Kota Medan, juga telah diagendakan untuk hadir dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar