MEDAN|GarisPolisi.com - Adanya tudingan PT Jui Shin Indonesia (JSI) seolah telah melakukan penambangan ilegal di dua lokasi yakni Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara maupun di Desa Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Asahan adalah tidak benar sama sekali alias hoax.
Hal itu ditegaskan Asep Suherman SH SPd selaku Legal PT JSI didampingi Dr Juliandi SH MH sebagai Legal PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Kamis (206/2024).
“PT JSI bukanlah perusahaan bergerak di bidang tambang. Namun industri yang bergerak dalam pembuatan keramik dan granit. Sedangkan materialnya diperoleh dari para pemasok atau vendor memiliki legalitas tambang eksplorasi yang bekerjasama dengan PT JSI, tegas Asep Suherman.
Aktivitas di Kabupaten Batubara, lanjutnya, bahwa yang melakukan penambangan material berbentuk pasir kuarsa adalah PT BUMI yang memiliki legalitas sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan terkait lainnya.
“Ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), Akta Pendirian Perusahaannya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Wilayah IUP OP-nya.
PT JSI memiliki akta perusahaan tersendiri. Demikian sebaliknya, PT BUMI memiliki Akta Perusahaan tersendiri. Dua entitas perusahaan berbeda. “Itu clear. Sekali lagi, PT JSI tidak bergerak di bidang tambang. Kalau kemudian PT BUMI sebagian ada menjual hasil tambangnya ke kami, iya,” timpal Juliandi.
Terkait yang di Asahan sebagaimana diekspos sejumlah media disebut tambang perorangan, lanjut Asep, juga sama sekali tidak benar.
“Dibalut dengan frasa diduga namun memperoleh informasi yang salah dan keliru. Yang melakukan penambangan tanah kaolin di lahan dimaksud adalah mitra kerja kami dari PT Sambara. Ini izin mereka,” katanya sembari memperlihatkan IUP OP Pertambangan Eksplorasi PT Sambara dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut tertanggal 27 Agustus 2019.
“Dengan frasa diduga PT JSI diberitakan sejumlah media online seolah telah melakukan penambangam ilegal, terindikasi korupsi dan kerusakan alam serta dilaporkan ke beberapa institusi penegak hukum. Saya minta rekan-rekan media meluruskan pemberitaan yang salah. Agar tidak berlanjut ke proses pidana. Kan ada kaidah - kaidah dalam pemberitaan, kode etik jurnalistik dan seterusnya,” sambung Juliandi.
Lebih rinci dia menguraikan, PT BUMI merupakan perusahaan pertambangan sejak tahun 2019 di Desa Gambus Laut yang mengelola seluas lebih dari 22,95 Ha. Tiba-tiba bulan Desember 2023, salah seorang warga bernama Sunani secara sepihak mengklaim memiliki tanah seluas 4,2 Ha melalui pengacaranya.
"Namun, selama 4 tahun beroperasi di Desa Gambus Laut tidak ada yang komplain. Di bulan Januari 2024 Sunani bersama pengacaranya membuat laporan ke Polda Sumut dengan tuduhan pencurian dan pengrusakan. Di Februari 2024, anak Sunani dan pengacaranya datang mengklaim tanah mereka ada di sana. Kita pun menanggapinya jika ada tanah yang terlanjur digali oleh operator, kita siap mengganti kerugiannya dan tanah tetap milik Sunani," ujar Juliandi.
Sunani berdalih tanahnya tersebut untuk investasi di Kuala Tanjung, Dalam beberapa kali pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan. Karena Sunani tidak bersedia menunjukkan surat yang menjadi dasar kepemilikannya yang sah maupun objek tanahnya.
"PT BUMI tak mau ribut-ribut dan sudah ada kata sepakat, Dimana pihaknya pun siap membayar tanah milik Sunani seluas 1,7 Ha, tetapi tunjukkan dulu surat dan tanahnya di mana, kalau tumpang tindih tidak kita beli. Namun, pihak Sunani ngotot minta bayar cash dan baru tunjukkan surat tanahnya," ucap Juliandi.
Merasa ada yang ganjil, Juliandi memerintahkan timnya untuk melacak alas hak tanah tersebut. Ternyata kecurigaan Juliandi benar. Banyak keganjilan di alas hak tanah tersebut. Salah satunya alas hak tanah atas nama SA.
PT JSI melalui legalnya Asep Suherman pun melaporkan S, SA, B, TS dan Z lantaran diduga menempatkan keterangan tidak benar pada data otentik.
Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan, Asep bilang, pihaknya membeli dari pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan yang memiliki Legalitas Perizinan.
"Sah-sah saja kami membeli pasir kuarsa dan tanah kaolin di sana. Apa yang salah? PT Jui Shin Indonesia tak ada melakukan penambangan," beber Asep.
Dia juga sangat menyayangkan Ditreskrimum Polda Sumut. Karena, dua ekscavator milik PT Jui Shin yang dipinjampakaikan kepada PT BUMI diamankan sejak 19 April 2024.
"Apa dasar Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan ekscavator milik kami? Seyogianya penyidik melakukan penyitaan dilakukan setelah kepemilikan objek lahan yang menjadi sengketa terang benderang," beber Asep.
Proses pengukuran terhadap objek lahan belum dilakukan, namun penyidik memanggil PT BUMI, PT JSI, Kades Gambus Laut dan Sunani untuk hadir pada tanggal 13 Juni 2024 yang lalu untuk melakukan pengukuran terhadap objek lahan oleh pihak terkait sebagaimana Surat No: B / 3704 / VI / Res.1.10/2024/ Ditreskrimum tertanggal 6 Juni 2024.
0 Komentar