Editor: Yasiduhu Mendrofa & Sj Mend
TAPTENG|GarisPolisi.com - Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus berhasil menangkap pelaku judi online di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (24/6/2024).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, S.H., M.I.Kom, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas perjudian online yang meresahkan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah HS (40), seorang wiraswasta dan warga Barus. HS ditangkap saat sedang menunggu pemain judi online jenis slot. Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 924.000,- dan satu unit handphone Android.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online," ujar Iptu Mulia Riadi.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian. Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.
Polres Tapanuli Tengah mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.
(Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah)
0 Komentar