SEIBALAI | GarisPolisi.com - Pemberitaan tentang pemberhentian seorang perangkat desa di Desa Perkebunan Sei Balai telah menjadi viral dan menyeret beberapa pihak, termasuk Camat Sei Balai. Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Menanggapi hal ini, beberapa awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa, Camat, dan pihak terkait lainnya untuk mengklarifikasi isu yang beredar, termasuk rumor adanya aksi demo dari pihak yang tidak diketahui asal-usulnya.
Kepala Desa Perkebunan Sei Balai, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan aturan yang ada," jelas Kepala Desa pada Sabtu, 15 Juni 2024, di Sei Bejangkar.
Kepala Desa menambahkan bahwa perangkat desa yang diberhentikan, berinisial IS, tidak dapat bekerja secara efektif karena juga berprofesi sebagai guru di SMP Swasta Pahlawan Sukaramai. Kondisi ini menghambat program kerja pemerintah desa.
"Setiap pemberhentian perangkat desa didasarkan pada regulasi yang jelas, bukan atas dasar kesewenang-wenangan," ujarnya.
Pemberhentian perangkat desa ini juga dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai. "Semua sudah sesuai prosedur dan aturan," tegas Kepala Desa.
Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyeret namanya, menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut sudah sesuai aturan.
"Kewenangan Camat hanya mengeluarkan rekomendasi setelah memastikan semua ketentuan dan aturan telah dipenuhi," jelas Camat.
Camat Sei Balai juga mengimbau semua pihak untuk menjaga ketenangan dan keamanan, terutama menjelang pelaksanaan pilkada.
"Mari kita ciptakan suasana damai dan kondusif. Kritik yang disampaikan harus sehat dan tidak tendensius," tambahnya.
Menanggapi isu lain yang beredar, seperti tuduhan terkait galian C, Camat dengan tegas membantah. "Galian C tersebut adalah kewenangan Dinas PUPR dan digunakan untuk program pembangunan taman simpang Sei Bejangkar. Tuduhan terhadap saya adalah fitnah dan pencemaran nama baik," tegasnya.
Ketua LSM Mitra, Alaiaro Nduru, saat dimintai tanggapannya terkait pemberhentian perangkat desa, menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak Kepala Desa asalkan sesuai SOP dan aturan yang berlaku. "Merangkap dua jabatan tentu membuat kerja tidak efektif. Bagaimana mungkin seseorang bisa menjalankan dua tugas di tempat yang berbeda secara bersamaan?" ujarnya.
Ketua Yayasan SMP Swasta Pahlawan Sukaramai, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa IS mengajar di sekolah tersebut dan tidak mengetahui bahwa IS juga perangkat desa. "Jadwal mengajarnya tiga hari dalam seminggu, mengajar mata pelajaran matematika," jelasnya.
(San)
0 Komentar