Pemalak Supir Truk dan Pedagang Kecil di Pancur Batu Ditangkap Polisi

PANCURBATU|GarisPolisi.com - Polisi berhasil menangkap Andi Tarigan alias Andi Begal (39), pemalak sopir truk dan pedagang kecil di Pancur Batu. Andi, penduduk Jalan Sentosa Dusun 1 Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, telah lama meresahkan warga dengan menggunakan senjata tajam untuk memalak korbannya.

Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap pelaku pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Namo Salak, tepatnya di belakang Jambur 212, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh Kapolsek Pancurbatu AKP Dr. Krisnat, S.H., M.H., yang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo Karo, S.H., dan Panit Opsnal Ipda M. Manjorang, S.H., beserta anggota reskrim lainnya.

Perbuatan pelaku telah sangat meresahkan warga, terutama pedagang kecil dan sopir truk yang melintas di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu. Para korban melaporkan pelaku ke Polsek Pancurbatu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 4 Juni 2024 terkait kasus pemerasan, dan Laporan Polisi Nomor: LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 10 Juni 2024 terkait kasus penganiayaan.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang bergagang besi sepanjang 30 cm, uang tunai sebesar Rp. 5.000, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Pelaku kini ditahan, dan berkas perkaranya segera dikirim ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Pancurbatu AKP Dr. Krisnat mengapresiasi kerja cepat dan tanggap dari timnya dalam menangani kasus yang telah meresahkan warga ini.

Posting Komentar

0 Komentar