Viral! Dugaan Aparat Desa Aek Garut Jual Anak, Begini Faktanya



Penulis : Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com - Sebuah video dan berita yang beredar di media sosial baru-baru ini menggemparkan masyarakat Tapanuli Tengah (Tapteng). Video tersebut menuding aparat Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Tapteng, melakukan pemaksaan terhadap seorang ibu yang baru melahirkan, Hairun Nisa Hasibuan (29), untuk menandatangani surat perdamaian terkait adopsi anaknya.

Tak hanya itu, video tersebut juga menuduh aparat desa melakukan penjualan anak Hairun Nisa kepada pihak pengadopsi Boru Pasaribu. Tuduhan ini dilontarkan oleh Jusmaini Simanjuntak (59), warga Desa Aek Garut.

Setelah ditelusuri ke pihak desa dan mendatangi Jusmaini sebagai narasumber, dia mengklarifikasi bahwa tuduhan penjualan anak yang diarahkan kepada aparat desa tidak benar. 

"Saat Ibu Hairun Nisa Hasibuan melahirkan pada hari Selasa (07/05/2024), sekitar pukul 14.00 Wib di Puskesmas Kalangan, diinformasikan kepada Ibu Boru Pasaribu dan dimana pada hari Rabu (08/05/2024) sekitar pukul 16.00 Wib, datang Ibu Boru Pasaribu yang mengadopsi anaknya," jelas Jusmaini Simanjuntak. 

Jusmaini juga menjelaskan bahwa saat itu ia hanya membantu Hairun Nisa yang sedang dalam keadaan panik karena ayahnya mengalami sesak napas.

"Kata-kata saya tidak ada tersesat pada saat itu (dalam penjualan anak), saya hanya membantu menjelaskan karena bapak dari orang tua dari ibu si anak ini (Nisa Hasibuan), pada saat itu sesak napas, melihat bapaknya sesak napas maka Ambo membantu. Namun kata penjualan anak tidak keluar bahasa sama sekali tidak ada," ujar Jusmaini pada Sabtu (12/5/2024).

Hairun Nisa Hasibuan, ibu dari anak yang diadopsi, juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pemaksaan dalam penandatanganan surat perdamaian. Ia mengaku menandatangani surat tersebut tanpa membaca isinya terlebih dahulu karena merasa panik dan ingin menyelesaikan masalah dengan cepat.

"Saya akui penandatanganan surat tersebut tidak secara paksa. Saya langsung tanda tangan tanpa membaca isinya," ungkap Hairun Nisa.

Berdasarkan klarifikasi dari pihak desa, Jusmaini Simanjuntak, dan Hairun Nisa Hasibuan, tuduhan penjualan anak terhadap aparat Desa Aek Garut tidak terbukti. Kejadian yang sebenarnya adalah kesalahpahaman dan komunikasi yang kurang jelas antara pihak-pihak yang terlibat.

Posting Komentar

0 Komentar