LABURA|GarisPolisi.com - Aksi penimbunan Pertalite di SPBU Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali terungkap. Para penimbun menggunakan modus baru agar aksinya tidak terpantau media dan masyarakat, namun tetap saja tercium karena masih menyebabkan antrian panjang di pompa pengisian Pertalite, yang membuat masyarakat resah dan merasa dirugikan karena harus mengantri lama untuk mendapatkan Pertalite.
Modus baru yang digunakan para penimbun kali ini adalah dengan masuk berulang-ulang ke SPBU Aek Kanopan. Bedanya, mereka masuk tidak seperti biasa, melainkan dengan siasat masuk hanya dua atau tiga sepeda motor saja silih berganti dengan orang yang berbeda, seolah-olah agar permainan mereka tidak terlalu mencolok atau untuk mengelabuhi pantauan media dan masyarakat.
Sementara Pertalite yang dibeli dalam jumlah besar di SPBU Aek Kanopan tersebut terlebih dahulu di suatu tempat, untuk dijual kembali oleh para penimbun dengan harga lebih tinggi di tingkat pengecer.
Seperti diberitakan sebelumnya, lancarnya permainan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Aek Kanopan ini, ada dugaan para penimbun bisa leluasa beroperasi tanpa rasa khawatir ditangkap Polisi, karena diduga menyetor sejumlah uang kepada aparat penegak hukum (APH) setempat.
Informasi tersebut didapat dari catatan nilai setoran yang dipegang media ini. Catatan itu menunjukkan, Ketua Penimbun berinisial T dan MM mengutip uang setoran dengan nilai rupiah yang berbeda, mulai dari 50 ribu hingga 200 ribu rupiah, dari 43 orang penimbun.
"T dan MM yang mengutip kepada Penimbun BBM Pertalite, lalu mereka setorkan kepada APH setempat. Kalau dihitung, jumlah setoran itu bekisar 5 jutaan lebih," ungkap sumber kepada media ini melalui WhatsApp, Sabtu (4/5/2024) lalu.
![]() |
Sebagian catatan setoran yang harus dibayarkan oleh penimbun pertalite di SPBU Aek Kanopan. |
Dan anehnya, aksi para penimbun ini seakan dibiarkan oleh pihak SPBU Aek Kanopan.
Masyarakat mengaku resah dengan ulah para penimbun Pertalite tersebut karena membuat antrian panjang setiap kali mereka masuk mengisi Pertalite. Hal ini tentunya merugikan masyarakat yang membutuhkan Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat berharap pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera turun tangan untuk menindak dan menangkap para penimbun BBM Pertalite tersebut.
Untuk diketahui penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindak kejahatan yang melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana para penimbun dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (Red)
0 Komentar