Kejari Medan Nyatakan Banding Terkait Putusan 3 Bulan Penjara Terhadap 3 PPK Medan Timur

MEDAN|GarisPolisi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Ketiga PPK yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.

"Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi," katanya, Selasa (21/5/2024).

Tak hanya itu, mantan Asisten Kejati Banten itu juga menjelaskan putusan majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 1 tahun.

"Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kejari Medan berpesan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," tutupnya. 

Sebelumnya di persidangan, majelis hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar