Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Perkara Tiga Anggota PPK Medan Timur Dilanjut

MEDAN|GarisPolisi.com - Keberatan tiga terdakwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditolak Majelis Hakim. 

Hal tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang beragendakan Putusan Sela yang digelar di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/5/2024).

"Menyatakan keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak diterima, dan memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan terdakwa," tegas Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis.

Pembacaan putusan sela tersebut terlebih dahulu dibacakan untuk kedua terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut, Junaidi Machmud. Setelah membaca putusan sela terhadap kedua terdakwa tersebut Majelis Hakim melanjutkan pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga.

Seusai membacakan putusan sela, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum maupun dari Penasehat Hukum terdakwa. 

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar