Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol Tak Ada di BAP dan Dakwaan, Pengacara: Keterangannya Diduga Rekayasa

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,Kab, Deli Serdang menghadirkan saksi di luar dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan bernama Bripka Abdul Labolo dalam perkara kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol Selasa (28/5/2024).

Dalam kesaksiannya, Bripka Abdu Labolo mengaku melihat terdakwa membuang benda di kegelapan dan berjarak 5 meter dari terdakwa.

"Saya saat itu turun ke lokasi sampai kebawah. Lalu saya amankan satu orang. Setelah itu saya naik ke atas, dalam perjalanan itu. Saya melihat terdakwa ini membuang sesuatu benda," ungkapnya.

Kemudian, dari jarak 5 meter juga. Abdu mendengar Bripda Diki mengatakan senjata dan Abdu langsung menghampirinya.

"Saya mendengar Bripda Diki berteriak senjata. Lalu saya hampiri Diki dan mengambil senjata dari Diki. Selanjutnya, saya kokang senjata itu untuk mengamankan senjata. Langsung saya cek dan senjata itu tidak ada pelurunya," ungkapnya.

Usai mendengar kesaksian Abdu Labolo, majelis hakim bernama CP Sitorus mencerca pertanyaan apakah saksi yakin benda yang dibuang terdakwa adalah Senjata api (Senpi).

Mendengar itu, Abdu mengaku bahwa yang dibuang terdakwa adalah suatu benda. Setelah benda itu diambil oleh Diki, barulah tahu kalau itu Senpi.

"Saya tahunya itu senjata karena Diki menemukan senjata," katanya.

Mendengar itu, majelis hakim mengatakan bahwa saksi berasumsi bahwa terdakwa membuang Senpi. 

"Itu namanya saksi berasumsi, sedangkan saksi juga belum bisa memastikan bahwa benda yang dibuang itu adalah Senpi. Kesaksian ini nanti akan kami simpulkan," terangnya.

Kuasa hukum terdakwa, Suhandri Umar SH didampingi 4 Penasehat Hukum lainnya menegaskan bahwa kesaksian dari Abdu Labolo ini sangat rancu dan janggal. Sebab, oknum polisi ini tidak masuk dalam BAP penyidik maupun dakwaan JPU.

"Disinilah letak janggalnya, artinya mengapa saksi Abdu Labolo ini bisa dihadirkan dalam persidangan. Berarti jaksa dan penyidik terkesan memaksakan kasus ini dan memaksa agar klien kami ini dipidana," ungkapnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum terkesan memaksa agar kasus ini bisa P21 dan P22. Agar praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

"Seharusnya, jaksa sebelumnya menyatakan berkas P22. Bisa meneliti dahulu perkara ini, masuknya Abdu Labolo tiba tiba sebagai saksi dan tidak ada dalam BAP menunjukkan bahwa jaksa tidak siap dalam menangani perkara ini," tambahnya.

Selanjutnya, Umar berharap agar majelis hakim mengeluarkan putusan yang adil terhadap Edi Suranta Gurusinga.

"Pastinya, kami yakin majelis hakim sudah bisa menilai perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hari nuraninya," tuturnya.

Mengenai kesaksian Abdu Labolo di persidangan, Umar menduga ada dugaan rekayasa. Sebab, Edi Suranta tidak pernah membuang Senpi seperti yang dituduhkan itu.

"Jadi kami jelaskan, klien kami bukanlah pemilik Senpi itu. Bahkan, sudah ada oknum anggota TNI yang diamankan Denpom I/5 Medan yang mengaku bahwa Senpi yang diamankan oleh oknum Brimob Polda Sumut di lokasi itu adalah miliknya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar