BELAWAN|GarisPolisi.com - Gudang siong minyak milik " RH " yang berada di Gudang Kapur, Jalan Pasar Lama Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara (Sumut) bagaikan gurita.
Pasalnya, digudang siong minyak milik " RH " dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dibeli dari truk mobil tangki yang membawa BBM untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Medan dan sekitarnya.
Menurut narasumber yang layak dipercaya mengatakan, didalam gudang siong minyak milik " RH " juga dijadikan tempat pengoplosan minyak subsidi yang diduga dibeli dari truk mobil tangki dengan minyak olahan dari minyak asal Aceh Perlak lalu dijual kepada konsumen. Jelas Narasumber.
Pantauan Aliasi Wartawan Medan Utara ( Awan Mera ), Rabu (15/5/2024) siang menjelang sore, pintu masuk gudang siong penimbunan BBM ilegal milik " RH " di Gudang Kapur Pekan Labuhan selalu tertutup karna didalamnya ada aktifitas pengoplosan BBM dan akan dibuka sewaktu ada mobil truk tangki yang akan menjual BBM kegudang siong milik " RH ".
Dan parahnya lagi, dibelakang gudang siong BBM ilegal milik " RH " terdapat rumah padat penduduk. Bila terjadi kebakaran akan berimbas ke rumah warga disekitar gudang siong ilegal milik " RH ". (Nur)
0 Komentar