Gudang Penampungan CPO di Rahuning tak Tersentuh Hukum, Kok Bisa?

LABURA|GarisPolisi.com - Praktik penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal yang dilakukan para mafia  menjamur di Jalinsum Asahan.

Salah satunya di Gudang penampungan CPO yang berlokasi di Sei Piring, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, terlihat di sana banyak aktivitas truk tanki berbagai merek keluar masuk gudang, setiap masuk dan keluar selalu ada penjaga yang sigap untuk langsung menutup pintu agar tidak terlihat apa yang mereka lakukan dari luar gudang. 

Tak tanggung-tanggung, para bos mafia CPO ini diduga  kuat memakai jasa oknum TNI untuk memuluskan pekerjaan haramnya, juga ada beberapa preman bayaran yang menjaga di sekitar gudang untuk menakut-nakuti masyarakat dan para awak media yang ingin mendekat. 

Terlihat di lokasi gudang mafia tersebut, truk tangki  yang sudah berhasil dilobi bos mafia, keluar masuk ke dalam gudang untuk mengeluarkan (disuling) muatannya, beberapa truk tanki yang masuk memiliki merek yang sangat familiar diantaranya bermerek Avena. 

Dengan bebasnya gudang penampungan CPO Ilegal tersebut bebas beroperasi setiap hari tanpa tersentuh hukum, membuat masyarakat bertanya-tanya tentang peran aparat penegak hukum. Apalagi diketahui jarak gudang tersebut ke Mako Polsek Pulau Rakyat hanya sekitar kurang lebih 1,6 Km. 

Kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP. 

Ketika dikonfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya, Senin, (27/05/2024) malam, Kapolsek Pulau Rakyat, AKP Aman Putra Bangunsyah tmemilih bungkam dan tidak mau merespon  konfirmasi wartawan, hingga berita ini terbit, Selasa (28/05/2024) Kapolsek tetap tidak bersedia menjawab meski pesan terlihat terkirim, dan telah centang dua. (Red)



Posting Komentar

0 Komentar