Direktur Dit Polairud Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani. |
Direktur Dit Polairud Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari nelayan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, personel Dit Pol Airud poldasu mendapatkan informasi dari nelayan tentang ada orang yang di curigai membawa narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan," ujar Rudi dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Petugas kemudian melakukan pengembangan informasi dan sekitar pukul 11.30 WIB, berhasil mengamankan IM di lokasi perairan Tanjung Kumpul Asahan.
"Satu tersangka yang diamankan Ismail (37) warga Gang Beringin Pagurawan, Kabupaten Batubara," ungkap Rudi.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ditemukan 2 bungkus teh cina yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 2 kg di dalam tas ransel berwarna biru, 1 unit handphone, dan 1 buah paspor.
"Awalnya pelaku mengaku didalam tas tersebut hanya pakaian sehari-harinya," kata Rudi.
Rudi menambahkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh IM ke daerah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Petugas pun akan menyelidiki siapa aktor di balik atau pemilik modal dalam kasus ini.
"Pelaku akan dikenakan hukum yang berlaku, karena sesuai dengan perintah Bapak Kapolda pada tanggal 20 Maret kemarin, wilayah perairan Tanjung Balai akan diperketat, dan akan menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba," tegas Rudi.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Dit Polairud Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Sumatera Utara. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(San)
0 Komentar