Editor: MJ. Sitorus
LABURA|GarisPolisi.com - Maraknya perambahan hutan ilegal logging di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal logging ini diduga dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga para pengusaha kayu dapat beroperasi dengan leluasa.
Salah satu pengusaha kayu berinisial A di Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, menjadi contoh. Kayu bulat yang diduga ilegal miliknya terlihat bebas melintasi Jalinsum Aek Natas menuju Asahan dengan menggunakan truk cold diesel.
"Kayu bulat diduga ilegal bebas dengan diangkut truk Colt Diesel melintasi Jalinsum Kecamatan Aek Natas," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
"Kami heran, kenapa kayu Ilegal tadi tidak diperiksa petugas tentang keabsahan kayu tersebut," lanjutnya.
Warga menjelaskan bahwa sebelum kayu bulat diangkut atau dijual, kayu ilegal tersebut ditumpuk di dekat rumah A. Setelah banyak, barulah kayu tersebut dibawa ke kilang kayu di luar Kabupaten Labura.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Tipidter Polres Labuhanbatu Ipda. Seniman belum memberikan jawaban terkait dugaan pengusaha kayu ilegal berinisial A yang diduga kebal hukum. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapatkan balasan.
0 Komentar