Kepala Balai Besar Konservasi Dan Sumber Daya Alam( BKSDA) Sumatera Utara Rudianto Saragih Napitu. |
MEDAN|GarisPolisi.com - Kemunculan buaya muara yang sempat viral di media sosial, menggemparkan warga di Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (17/04/2024), Kemarin
Dari video yang beredar di beberapa akun media sosial, seekor buaya muara dengan panjang 3 meter muncul dari permukaan sungai paluh putri dan sengaja direkam oleh warga sekitar yang kebetulan melintas di aliran sungai dengan menggunakan perahu boat.
Informasi yang dihimpun awak media belum ada korban jiwa yang terjadi akibat kemunculan buaya tersebut, karena kemunculan buaya tersebut merupakan teritorial dan habitat buaya tersebut, dan tidak mengganggu masyarakat di sekitar sungai.
Kepala Balai Besar Konservasi Dan Sumber Daya Alam( BKSDA) Sumatera Utara Rudianto Saragih Napitu dalam keterangannya, Jumat (19/04/2024) mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tentang penampakan satwa liar yang diduga jenis Buaya Muara di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Lanjutnya, warga setempat melaporkan bahwa mereka telah melihat buaya tersebut beberapa kali dan beberapa petugas sudah melakukan pengecekan ke lokasi serta memasang jerat untuk menangkapnya namun belum berhasil.
"Kami sudah melakukan pengecekan di lokasi, dan sudah memasang jerat untuk menangkap buaya tersebut, namun belum membuahkan hasil," ucapnya.
Balai Besar KSDA juga menghimbau kepada warga agar berhati-hati karena diperkirakan bahwa lokasi merupakan lintasan buaya. Untuk itu, warga diminta untuk tidak melakukan aktivitas sendiri-sendiri tetapi harus berkelompok dan menghindari perbuatan yang dapat mengancam keselamatan satwa buaya karena jenis ini dilindungi undang-undang.
"Warga diminta untuk tidak melakukan aktifitas sendiri-sendiri karena diduga lokasi merupakan wilayah teritorial buaya," ucapnya.
Kemudian contoh dari aktivitas yang dapat membahayakan satwa adalah memancing atau mencoba menjeratnya sendiri tanpa bantuan ahli.
"Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga lingkungan hidup dan memberikan perlindungan terhadap satwa-satwa liar seperti Buaya Muara ini, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Artinya, ada beberapa tumbuhan dan satwa yang harus dilindungi agar tidak punah atau terancam kepunahan.Jangan coba menangkap sendirian tanpa bantuan ahli", ujarnya.
(San)
0 Komentar