Terdakwa Bani Ditangkap Saat Main Ludo

MEDAN|GarisPolisi.com - Terdakwa Bani Abdullah alias Bani warga Jalan Amaliyah LK VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/3/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fahren tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi Polisi yang menangkap. Dalam keterangan saksi di ruang sidang Cakra 8 PN Medan itu menyebutkan kalau terdakwa Bani ditangkap sedang asik main ludo.

"Ditangkap sedang main ludo yang mulia," ucap saksi.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septebrina Silaban menguraikan bahwa atas informasi tersebut Saksi polisi melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksudkan kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, lalu saksi polisi menghampiri seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri tersebut dan setelah di interogasi laki-laki tersebut mengaku bernama Bani Abdullah.

Kemudian saksi polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa Bani dan ternyata ditemukan  dari dalam saku jaket sebelah kiri terdakwa berupa 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 42,75 (empat puluh dua koma tujuh lima) gram netto, 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,5 gram, 1 unit timbangan digital merk Acis, 40 lembar plastik kosong klip bening tembus pandang.

Bahwa setelah diintrogasi oleh terdakwa menerangkan sebelumnya terdakwa menerima narkotika jenis sabu - sabu dari seorang teman tersangka yang bernama Zulham (belum tertangkap) yang ketika itu terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram netto dengan harga Rp 25 juta dan sehingga saat itu terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut  dibawa pulang dan disimpan.

Sedangkan Narkotika jenis daun ganja kering diperoleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 di Jalan Amaliyah Kecamatan Galang Kota, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan yang ketika itu terdakwa peroleh dari seorang laki laki yang bernama Raka dengan cara membelinya sebanyak 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp 20 ribu.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Zulham adalah untuk dijualkan kembali kepada orang lain sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan sedangkan terdakwa memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari Raka dengan maksud dipergunakan untuk diri terdakwa sendiri.

Bahwa ketika di lakukan penangkapan disita barang bukti dari terdakwa berupa 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 42,75 gram netto, 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,5 gram netto, 1 unit timbangan digital merk Acis, 40 lembar plastik kosong klip bening tembus pandang, 1 buah Jaket berwarna abu abu. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa dibawa dan diserahkan ke Direktorat  Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan selanjutnya.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar