Editor: Yasiduhu Mendrofa
SIBOLGA|GarisPolisi.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali mengukir prestasi dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial FP alias A (25 tahun) diciduk di Jalan Gatot Subroto Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (26/3/2024) malam.
FP, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, diringkus petugas sekitar pukul 23.45 WIB. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, "Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial FP alias A."
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan satu bungkus kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Sabu tersebut, setelah ditimbang, memiliki berat brutto 3,94 gram.
FP tak berkutik saat diinterogasi dan mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Riky BNN.
"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Rahmad.
FP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sibolga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat," ajak Kasat Rahmad.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar