Otak Pembobol Brankas Rp 270 Juta Milik Peternak Ayam di Sergai Diringkus

SERGAI|GarisPolisi.com - Kepolisian Resort Serdang Bedagai berhasil menangkap tersangka SC (21) yang menjadi otak pelaku pembobolan brankas pengusaha peternak ayam di Desa Sei Bamban, Sergai. SC ditangkap bersama dua rekannya, inisial MF (24) dan DH (24).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, SC beraksi pada Minggu (23/7/2023) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34).

"Pelaku mengambil uang Rp 270 juta dari dalam brankas," kata JH Panjaitan, Senin (18/3/2024).

Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Sergai. Selanjutnya proses penyelidikan berlangsung. Petugas pun menangkap SC pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 22.30 WIB di Desa Sei Bamban.

Sementara MF ditangkap pada Kamis (14/3/2024) di Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, dan DH diamankan pada Jumat (15/3/2024) di Desa Silau Laut, Asahan.

"Hasil penyelidikan, SC merupakan sepupu pelapor dan mantan karyawan di peternakannya. SC dipecat 3 bulan sebelum beraksi," ujarnya.

AKP JH Panjaitan mengungkapkan sehari sebelum kejadian, SC datang ke lokasi untuk mengetahui seluk beluk kantor tersebut. Saat beraksi, SC membawa brankas ke Tanjung Morawa dengan mengendarai motor bersama MF dan DH.

"Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya, SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam," ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut, dan ternyata berisi uang Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp 45 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

"Atas perbuatan yang dilakukan, SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutupnya.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar