Massa Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrim: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka

MEDAN|GarisPolisi.com - Massa yang tergabung dalam aksi damai mendatangi Kantor Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan pada Senin (18/3/2024). Mereka menuntut Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh buruknya kinerja Polres Padang Lawas dalam menangani perkara KDRT dengan laporan saling lapor. Ironisnya, perempuan yang menjadi korban kekerasan malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 01 Desember 2022).

Koordinator aksi, Daniel, mengatakan, "Kami menuntut Kapolda Sumut agar mencopot Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrimnya. Karena kami menganggap mereka tidak mampu menyelesaikan masalah kasus KDRT terhadap Ibu Rumah Tangga."

Daniel juga mengajak Ibu Kapolda Sumut dan Ibu Wakapolda Sumut untuk melihat keanehan yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas, di mana korban KDRT malah dijadikan tersangka.

"Mohon bantuan dan perhatian Ibu atas kasus ini. Bayangkan jika ini terjadi dengan Ibu atau Anak Perempuan kita. Pasti kita akan sedih dan prihatin Ibu," terangnya.

Kasus ini bermula dari seorang Ibu Rumah Tangga bernama Jenti yang diduga dianiaya oleh suaminya, SH (saat ini sudah bercerai). Berdasarkan sangkaan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), SH terancam hukuman 5 (Lima) Tahun.

"Namun, sudah lama kasus ini berjalan, tersangka tidak ditahan. Bahkan sampai Pengadilan pun tidak ditahan. Bahkan seorang Perempuan yang seharusnya menjadi korban ditetapkan juga sebagai tersangka. Sehingga kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengawal kasus ini," terang Daniel.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pihak Polres Padang Lawas juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan tersebut. Sementara sang Istri, sebelum berpisah, mengaku berulang kali "dihajar" sang Suami. Dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya jika kebetulan berjumpa di suatu tempat. Insiden dan laporan ini terjadi sejak Desember Tahun 2022.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar