Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP . Junisar Rudianto Silalahi, SH.,M.H melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Minggu (24/03/24), menjelaskan persis pada Selasa (05/03/2024), korban Ermansyah yang merupakan warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi memarkirkan motor vario miliknya didalam teras rumah sekitar pukul 21.30 Wib.
Pada saat korban memarkirkan motornya, korban lupa untuk mencabut kunci kontak sepeda motornya, meninggalkan motornya lalu masuk ke dalam rumah.
Beberapa saat kemudian, korban mendengar deru suara motor dan korban mengecek ke arah teras rumah. Korban melihat pelaku membawa motornya dan berusaha untuk mengejarnya, namun korban kalah cepat dengan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Polisi pun menyelidiki kasus tersebut, hingga akhirnya petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku. Tepatnya pada Sabtu (23/03/2024) siang, petugas mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Kampung Kerompol Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
"Petugas melihat pelaku sedang berada dipinggir jalan kampung seorang diri. Sewaktu akan di amankan pelaku sempat melakukan perlawanan, namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat dibekuk," sebut AKP Agus.
Ditambahkan Agus, dari hasil interogasi pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan sepeda motor tersebut masih disimpan pelaku dan pelaku berniat akan menjualnya bila ada yang akan membelinya.
Terakhir kata Agus, setelah sempat kabur selama 2 minggu, akhirnya pelaku dapat ditangkap polisi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
(Sumber:Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar