Tersangka SR (63) beserta barang bukti sabu seberat 15,23 gram. |
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, penangkapan SR bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin IPDA Froom Pimpa Siahaan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," kata AKP Irvan, Sabtu (3/2/2024).
Pada Jumat dini hari, tim melihat SR yang gerak-geriknya mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Petugas kemudian melakukan penangkapan.
"Tersangka SR sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit. Namun, petugas berhasil menangkapnya," ujar AKP Irvan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip transparan berisi sabu seberat 15,23 gram yang sempat dibuang SR ke tanah saat menyadari kedatangan petugas. Petugas juga mengamankan sebuah unit handphone merk Samsung dari tangan tersangka.
"Kepada petugas, SR mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," terang AKP Irvan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Irvan menegaskan, penangkapan SR merupakan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
"Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi pukulan bagi jaringan narkotika di wilayah ini dan sebagai peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial yang bersih dan sehat bagi masyarakat," tegas AKP Irvan.
(Sumber: Humas PolresSimalungun)
0 Komentar