Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., dalam rilisnya Sabtu, (03/02/2023) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar. Dengan cepat, petugas Sat Narkoba melakukan tindakan lanjutan hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dengan harga Rp. 600.000,- per gram dan akan dijual kembali. Kita apresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, hal ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ungkap AKP Abdi Harahap.
Kasat Narkoba menambahkan, "Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba."
Proses penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang dapat membahayakan masyarakat.
(San)
0 Komentar