Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Narkoba di Padang Matinggi, 2,37 Gram Sabu Jadi BB

Tersangka IS, tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu setelah diamankan polisi.

Editor : Indra Dharma

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (28), warga Bangsal, Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat. IS diamankan petugas lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tempatnya tinggal. 

Menurut informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap tersangka IS terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 18.40 wib, di jln Sere, kelurahan setempat. Dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil menyita 16 plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,37 gram. 

"Ya, Tim Opnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ada mengamankan seorang pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial IS, warga Padang Matinggi. Tersangka diamankan pqdq 18 Februari yang lalu, dari tersangka diamankan 2,37 gram narkotika jenis sabu," Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu, Selasa (20/2/2024) di Mapolres setempat. 

Dalam keterangannya, Kasi Humas juga mengatakan bahwa dalam rangka pemberantasan narkoba di wilayahnya, Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Roberto Sianturi sudah berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku dan akan siap merespon cepat atas adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba.

Parlando juga menerangkan bahwa saat ini tersangka IS masih ditahan di RTP Polres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku IS di sangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Diakhir keterangannya, Parlando juga menegaskan bahwa langkah tegas akan terus dilakukan Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkoba sesuai tegline Polda Sumut, yakni 'Narkotika Musuh Bersama.


Posting Komentar

0 Komentar