Medan, GarisPolisi.com - Merasa tak mendapatkan keadilan, ikatan keluarga besar dua terdakwa David Nicholas dan William Charles menyurati Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/4/2023).
Kehadiran keluarga besar dua terdakwa yang diwakili oleh Godang Malau tersebut disambut baik oleh Humas PT, Jhon Pantas Lumban Tobing.
Setelah berjumpa dengan Humas PT, pihak keluarga David dan Wiliam langsung menyerahkan surat perlindungan hukum.
Kepada wartawan Godang Malau perwakilan dari keluarga David dan Wiliam mengatakan dalam surat perlindungan hukum tersebut, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum serta kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa David dan Wiliam.
"Jadi, ada perkara yang sedang menimpa saudara kami (David dan Wiliam). Mereka saat ini berperkara dengan Usop Suripto dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan. Tapi, kami merasa tidak mendapatkan keadilan terhadap saudara kami ini selama proses di pengadilan itu," ucap Godang Malau.
Menurut Godang, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada majelis hakim untuk memutar CCTV pada saat kejadian, namun permintaannya tersebut tak kunjung dikabulkan. Sehingga, mereka berinisiatif melayangkan surat dengan tujuan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, dan Ketua PN Medan.
"Kami kecewa, kami meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa atau digelar sidang offline. Selain itu, kami minta agar hakim membuka rekaman kamera CCTV. Tapi tidak mendapatkan kepastian hukum. Itulah sebabnya kami menyurati Pengadilan Tinggi Medan," ucapnya.
Diakuinya, Pengadilan sedang menangani perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Mdn. Pihak keluarga tidak meminta kedua terdakwa bernama David dan Wiliam untuk dilepaskan. Tapi, mereka ingin mendapatkan keadilan.
"Kami minta agar hakim serius dan memberikan keadilan kepada terdakwa. Itu yang kami harapkan," ungkapnya.
Selain itu kepada wartawan Godang menyebutkan, bahwa pihaknya juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan hakim majelis yang memeriksa perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Mdn untuk tegak Lurus dan obyektif dalam menilai fakta dan terkait permasalahan yang dialami David Nicholas dan William.
"Kami juga meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan hakim yang memeriksa perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Mdn untuk membuka CCTV di persidangan dimana CCTV tersebut sudah menjadi alat bukti di kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan majelis hakim perkara ini yang memeriksa agar lebih transparansi dan bijaksana untuk mengambil keputusan terhadap hukuman David dan William.
"Kami Ikatan Kelurga Besar David, dan William meminta Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengamati dan mengevaluasi berjalannya proses pemeriksaan perkara nomor 90/Pid. B/2023/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan dan tetap mengontrol kinerja dan kejujuran Hakim Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara yang seadil adilnya terhadap keluarga kami," ungkapnya.
Sementara Humas Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, Jhon Pantas Lumban Tobing ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat perlindungan hukum dari ikatan keluarga besar David dan Wiliam.
"Surat sudah kami terima, surat itu akan kami sampaikan kepada pimpinannya kami," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan hakim atas perkara yang dialami pihak ikatan keluarga besar David dan Wiliam, Jhon Pantas meminta agar membuat surat resmi.
"Karena, dasar kami harus ada surat dan tunjukkan bukti bukti yang menunjukkan adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang sedang ditangani ini. Intinya, surat ini akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi perkelahian antara Usup Suripto dan David serta Wiliam di Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, 17 Agustus 2022 lalu. Saat ini, dua orang abang beradik telah diamankan petugas kepolisian. Sedangkan Usup mengalami luka bekas senjata tajam dibagian tubuhnya.
Dalam insiden ini juga, Wiliam dan David juga mengalami luka dibagian tubuhnya. Bahkan, Vinson yang mencoba melerai perkelahian itu juga mengalami luka dan akhirnya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan seusia dengan STTLP/2595/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Akan tetapi, kedua abang beradik David dan Wiliam telah dilakukan penahanan dan sedang proses persidangan saat ini. (Zar).
0 Komentar