Sebagai salah satu contoh penambangan pasir diduga ilegal (Galian C) semakin hari semakin menjamur disepanjang Jalan Arteri, Selasa (11/4/2023), yang berada di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Namun amat disayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian aparat penegak hukum Kepolisian Kota Tanjungbalai dan juga Pemkot khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Tanjungbalai sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota tersebut.
Padahal jelas diterangkan pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Mungkin UU tersebut hanyalah isapan jempol belaka di Kota Tanjungbalai tanpa pernah diterapkan sehingga para pengusaha Galian C yang diduga ilegal yang ada di Kota Tanjungbalai semakin hari semakin menjamur, melaksanakan kegiatan ilegal mereka.(A75)
0 Komentar