Simalungun, GarisPolusi.com - Tim gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Personil Polres Simalungun berhasil membekuk dua residivis pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api di Huta Nagori Huta Parik IV Simalungun pada Minggu (05/3/2023).
Kapolda Sumit Irjen Drs. RZ Panca Putra .S melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan kedua residivis curas tersebut.
"Dua pelaku berhasil kita amankan didua lokasi yang berbeda yakni FS (29) berhsil diamankan di Kabupaten Asaham dan Bp (32) berhasil kita amankan di daerah Rokan Hilir Riau," terang Hadi.
Menurut Hadi, peristiwa pencurian terjadi di salah satu gudang sawit milik Ratmanto (38) di daerah Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun yang terjadi pada jari Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 09.30 Wib.
Diketahui salah satu pelaku memasuki gudang sawit milik korban dan langsung mengarahkan senjata api ke korban.
Selanjutnya pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai senilai Rp 18.120.000.-
Selanjutnya pelaku langsung keluar melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor yang sebelumnya sudah menunggu diluar gudang dan berhasil kabur dengan membawa tas yang beriskan uang tunai milik korban.
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dan terhadap kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," tandas Hadi.
(Red).
0 Komentar