Gelapkan Uang, Branch Manager MS Glow Clinic Medan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Medan, GarisPolisi.com -  Branch Manager MS Glow Clinic Medan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan - Branch Manager CV MS Glow Clinic Medan Boy Satria dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Rahmayani Amir pidana penjara 1 tahun 6 bulan Jum'at (17/3/2023).

Terdakwa Boy Satria dalam tuntutan JPU telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp106.296.600. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Happy Tarigan, JPU menilai  bahwasanya perbuatan terdakwa dalam perkara in melanggar Pasal 374 KUHP.

Yakni dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang pengusaannya terhadap barang disebabkam karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah waktu itu. 

"Menuntut terdakwa Boy Satria dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," ucap JPU di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/2023). 

Selain itu dalam tunturan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yaitu merugikan uang perusahaan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. 

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, kantor CV MS Glow Clinic Medan yang beralamat di Jalan Kapten Patimura No 131 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara bergerak di bidang Klinik Kecantikan. 

Kemudian, bahwa terdakwa Boy Satria bekerja di CV MS Glow Clinic Medan sejak bulan Februari 2022 sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) berdasarkan kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tugas dan tanggung jawab menyetorkan uang kas atas pendapatan harian di klinik CV. MS Glow Clinic Medan ke Bank, mengontrol kelancaran operasional klinik di CV. MS Glow Clinic Medan dan mengatur jadwal karyawan shift, off dan cuti. 

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, dilakukan audit Internal di klinik CV  MS Glow Clinic Medan oleh saksi Nur Cahyadi, saksi Indri Puspita Sai dan saksi Novia Tesalonika Siregar dikarenakan ditemukan adanya uang pendapatan harian klinik kecantikan CV MS Glow Clinic Medan sebanyak Rp.106.296.600.  distorkan oleh Terdakwa Boy Satria ke rekening perusahaan. 

Bahwa adapun cara terdakwa Boy Satria melakukan penggelapan uang pendapatan harian klinik kecantikan dengan mengambil uang pendapatan tunai harian sebelumnya sejumlah yang untuk membayar tagihan dari platform pinjaman online, pembayaran uang muka handphone dan kebutuhan sehari-hari. (Zar).

Posting Komentar

0 Komentar