Tanjungbalai, GarisPolisi.com - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (Bersubdisi) terutama solar yang peruntukannya khusus untuk nelayan disinyalir diselewengkan oleh Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kita Tanjung Balai.
memperkaya diri sendiri tanpa pernah memikirkan kepentingan para nelayan tradisional salah satu pengisian Bahan Bakar Miyak (BBM) bersubsidi berjenis Solar yang berada pada Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, telah melakukan hal yang telah melanggar hukum dan melukai hati nelayan tradisional yang berada di Kota Kerang tersebut.
Ketua Jurnalis Tanjungbalai Bersatu (JTB) Irwansyah, Senin (13/2/2023) mengatakan, SPDN di Jalan Arteri tersebut telah cukup lama menjalankan aksi kecurangannya, namun hal itu nampaknya tidak menjadi perhatian dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kota Tanjung Balai.
" Kecurangan yang dilakukan pemilik SPDN itu sudah menjadi bahan pembicaraan dan sudah berulangkali diberitakan oleh para insan pers Tanjung Balai, namun amat sangat disayangkan pengusaha dari SPDN itu laksana kebal hukum karena tidakk pernah tersentuh sekalipun juga," kesal Irwansyah.
" Harusnya penyaluran BBM jenis solar dikhususkan untuk nelayan kecil namun pengusaha SPDN di Jalan Arteri malah menjual BBM berjenis Solar tersebut kepada para Cukong (Mafia Minyak), dengan harga yang relatif tinggi untuk selanjutnya dijual kembali kepada kapal kapal besar, " tambah Irwansyah.
Lebih lanjut Irwansyah mengakatan atas nama masyarakat Kota Tanjungbalai dan juga insan pers meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pengusaha SPDN tersebut, serta meminta kepada Pertamina agar memutus hubungan dengan pengusaha SPDN yang berada di Jalan Arteri Kota Tanjungbalai itu.
Untuk diketahui pada awalvAgustus 2022,Pimpinan Koordinator Aktivis Reformasi (AIR) Kota Tanjungbalai, Emil Sanosa menduga salah satu SPDN terindikasi menjual minyak bersubsidi kepada para pengusaha tambang galian C dengan harga yang tinggi, yang seharusnya minyak tersebut diperuntukkan bagi nelayan namun tidak halnya di SPDN Tri Sirantau Kota Tanjungbalai.
“Disinyalir bahwa Bahan bakar minyak Bersubsidi khusus untuk Nelayan tersebut, dijual kepada Pengusaha dengan harga yang lebih tinggi dari het harga yang ditentukan oleh Pemerintah”, ucapnya. Selasa,(09/08/2022) lalu.
Emil juga menambahkan hasil temuan Timnya dilapangan, telah terjadi indikasi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk Nelayan berjenis Solar, di jalan Arteri kota Tanjungbalai, tepatnya di SPDN Tri Sirantau Tanjung Balai, karena penyalurannya tidak tepat sasaran.
AIR Kota Tanjungbalai mengungkapkan bahwa SPDN Tri Sirantau telah melanggar Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang CIPTA KERJA. Undang undang no.7 tahun 2016 tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan dan Penambal Garam.
Peraturan Pemerintah no.36 tahun 2004 ; Sebagaimana telah diubah di dalam Undang undang no.30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Peraturan Presiden no.191 tahun 2014 ; Sebagaimana telah diubah kembali didalam Peraturan Presiden no.117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Peraturan BPH MIGAS no.17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
“Bahwa pihak SPDN tersebut telah melanggar peraturan yang ada dan merasa kebal hukum terlihat dari bebasnya penjualan menggunakan djerigen”, tuturnya.
Ketika awak media yang mempertanyakan soal izin penjualan minyak tersebut, pengawas yang ada di lokasi tidak ada yang dapat menjawab dan menunjukkan surat.
Air Kota Tanjungbalai juga mengungkapkan bahwa, SPDN tersebut sudah lama tidak berfungsi, dan dilokasi tersebut pernah menjadi salah satu kantor penyiaran Radio, dan saat ini menjadi Kantor dari Salah Partai Politik.
“Adapun beberapa Alat-alat bukti yang ditemukan di lokasi dan yang sudah digunakan oleh oknum, di SPDN tersebut seperti Mesin Pompa, Selang/pipa Penyulingan, djerigen, dan Lainnya juga didapati sisa/ tumpahan bahan bakar minyak berjenis solar di lokasi sekitar SPDN Tri Sirantau Kota Tanjungbalai”,tutur Emil.
Atas dasar bukti-bukti fakta temuan di lapangan. Bahwa kegiatan tersebut terindikasi tidak sesuai prosedur petunjuk teknis pendistribusian yang sesuai dengan tujuan (LO) untuk Penyaluran. Sehingga harus diberikan sanksi yang tegas terkait dugaan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi: setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.
“Kami meminta dan mendesak Bapak Kapolres Kota Tanjungbalai dapat segera melakukan menindaklanjuti dan menangkap oknum-oknum dan aktor intelektual, terkait dugaan penyelewengan bahan bakar Minyak Subsidi pemerintah untuk Nelayan yang di Jual kepada para pengepul ataupun para Pengusaha. yang Terjadi di SPDN Tri Sirantau Tanjung Balai di jalan Arteri (arteri) kota Tanjungbalai. Dan mendesak BPH MIGAS agar segera memberikan sanksi tegas terhadap pimpinan maupun SPDN. Berdasarkan dugaan yang kami terangkan di atas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Jika tidak, kami akan menggelar unjuk rasa”,tutup Emil. (A18/Red).
0 Komentar