Medan, GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen Siregar selama 3 tahun penjara. Advokat Sri Falmen Siregar, warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (23/2/2023).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda untuk mengadakan perjanjian utang ataupun meniadakan piutang," ungkap Ketua Majelis Hakim Oloan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Mengutip dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.
"Kemudian terdakwa Sri Falmen mengatakan kepada saksi korban Alex Purwanto bahwa dirinya berlatar belakang Hukum (Advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan," ucap JPU Evi Yanti Panggabean.
Menanggapi ucapan terdakwa Sri Falmen, sambung JPU, saksi korban Alex Purwanto merasa membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.
"Selanjutnya, terdakwa Sri Falmen sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa terdakwa Sri Falmen akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan, dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha," sebut JPU Evi Yanti Panggabean.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit, namun hanya diberi waktu selama paling lama 3 bulan. Dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korban Alex Purwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tersebut.
"Namun selama 3 bulan, saksi korban Alex Purwanto yang menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja tidak ada menerima hasil," ujar JPU Evi Yanti Panggabean.
Merasa curiga, sambung JPU, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.
"Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah," ungkap JPU Evi Yanti Panggabean.
Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000," jelas JPU dari Kejari Medan itu. (Zar).
0 Komentar