Polsek Penengahan Bekuk Ayah Bejat Yang Tega Cabuli Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur dan Sempat Dikabarkan Hilang

Lampung Selatan, GarisPolisi.com - Polsek Penengahan, Lampung Selatan, berhasil membekuk AT (29 )warga Desa Marga Jaya RT 003/RT 008 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, yang sudah dua kali menyetubuhi anak tirinya JTS (15), Rabu, (25/1/2023).

Penangakapan teehadap tersangka AT berdasarkan laporan dari korban JTS yang kabur dari rumah karena tidak tahan dengan tindakan asusila dari ayah tirinya

Bahkan sempat viral di grup media sosial Whatsapp dan Facebook ihwal hilangnya JTS seorang gadis di bawah umur selama dua hari, ternyata ia pergi karena trauma menjadi korban asusila oleh bapak tirinya sendiri.

Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Gobel, membenarkan viralnya berita hilang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Betul. Jadi korban sempat pergi dari rumah selama dua hari dan keluarga mencarinya melalui pesan berantai Whatssap dan Facebook," kata Kapolsek, saat memimpin rilis di Mapolsek Penengahan, Jumat (27/1/2023).

Selepas kepergian ibunya menjadi TKI ke Singapura kira-kira 2,5 bulan, JTS malah menjadi sasaran nafsu bejat sang ayah tiri yakni AT (29). Perbuatan asusila itu, pertama kali terjadi di rumah pelaku di Kabupaten Way Kanan saat korban duduk di Kelas I SMP kisaran tahun 2021 lalu.

Gadis belia yang masih duduk di bangku SMP itu, sempat memutuskan pergi dari rumah neneknya ke rumah teman sekolahnya di Lampung Timur pada tanggal 21-22 Januari 2023 kemarin lantaran trauma.

Dari situlah, keluarga mencari keberadaan korban dengan menyebarkan pesan orang hilang melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.

Viralnya kabar orang hilang, langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan yakni mendatangi kediaman Nenek korban di Kecamatan Ketapang.

"Korban berhasil ditemui petugas yang tinggal di kediaman neneknya, dan dari situ korban membuat pengakuan telah menjadi korban persetubuhan di bawah umur," lanjut Kapolsek.

Pada tanggal 25 Januari 2023, petugas kemudian mengamankan AT ke Mapolsek Penengahan, untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Gobel.

Tersangka diamankan berikut barang bukti, berupa 1 potong baju lengan panjang warna hijau hitam, 1 helai celana dalam warna hitam dan 1 helai celana kulot panjang berwarna hitam milik korban.

"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara, maksimal 15 tahun," tandas Kapolsek.

Saat ditanya, AT yang bekerja sebagai buruh tani mengaku tergiur melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya dikarenakan sering melihat korban berpacaran.

"Nyesel pak, khilaf pak. Saya kasih liat bukti-bukti chatingan dia dengan pacarnya terus dia nurut sama saya," singkat AT tertunduk lesu. (Irwan/Nzr).

Posting Komentar

0 Komentar