Penulis : Angga Saputra
Brandan, GarisPolisi.com - Kepolisian Sektor Pangkalan Berandan mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti satu bungkus paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, Sabtu (19/2/22) pukul 23.00 Wib.
Ketiga pelaku, SR alias Dedek (36) warga Dusun Perdamaian, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat bersama MA alias Agus (26) dan RA (29), keduanya merupakan warga Dusun II Pirlok, Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Ketiganya diamankan dari Dusun IV Sei Pakis Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan Kabpaten Langkat
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (20/2/2022) pagi menjelaskan, sebelum ketiga pelaku diamankan terlebih dahulu pihak kepolisian setempat ada menerima informasi dari warga bahwasanya disekitar Dusun IV Sei Pakis Desa Harapan Makmur, sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Pukul 23.00 Wib, tim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang diduga kuat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di sekekitar lokasi.
Akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian disaksikan kepala Dusun setempat saat bertransaksi sabu di sebuah dapur rumah milik warga AB dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang pelaku, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Tiga sekawan tersebut juga tak dapat mengelak lagi mereka mengakui jika barang haram tersebut baru saja dibeli dengan maksud untuk dipergunakan, dan selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
0 Komentar